Berita

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi: Batas Wajar Naik, Pelaporan Lebih Ketat

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui peraturan terkait penerimaan gratifikasi. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 dan mencakup lima poin utama yang bertujuan untuk memperjelas serta memperketat pengelolaan gratifikasi.

Lima Poin Perubahan Peraturan Gratifikasi KPK

Informasi mengenai perubahan peraturan ini disampaikan KPK melalui akun Instagram resminya, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1/2026). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam melaporkan serta mengelola gratifikasi.

1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi

Perubahan signifikan terlihat pada nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat/agama, batas wajar naik dari Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi. Sementara itu, untuk hadiah sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang, batas wajar per pemberi naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000, dengan total batas wajar per tahun menjadi Rp 1.500.000 dari sebelumnya Rp 1.000.000. Namun, untuk hadiah sesama rekan kerja terkait pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun, aturan batas wajar sebelumnya dihapus.

2. Ketentuan Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja

Laporan gratifikasi yang diterima KPK melebihi batas waktu 30 hari kerja kini dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, dapat dikenakan.

3. Perubahan Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Sebelumnya, penandatanganan SK gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Kini, aturan tersebut diubah menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’, di mana penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Advertisement

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Peraturan baru menetapkan bahwa laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti jika melewati batas waktu 20 hari kerja sejak tanggal lapor. Sebelumnya, batas waktu ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) KPK kini memiliki tujuh tugas utama yang harus dilaksanakan:

  • Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  • Memelihara barang titipan hingga penetapan statusnya.
  • Menindaklanjuti laporan sesuai dengan keputusan Komisi.
  • Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  • Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi masing-masing.
  • Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  • Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai perubahan peraturan ini dapat mengakses informasi lengkap melalui situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Advertisement