Berita

KPK Pastikan Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan.

Penahanan Segera Dilakukan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan penahanan. “Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang menyebabkan kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Budi menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Proses Hukum Sebelumnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Keduanya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sebelum status hukumnya ditingkatkan.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang kini diusut oleh KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi.

Lobi tersebut bertujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Kuota tambahan ini kemudian dibagikan oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut, dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat dengan kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat.

KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait dengan penanganan kasus ini.

Advertisement