Berita

KPK Pastikan Lahan Rusun Subsidi di Meikarta Bebas Masalah Hukum

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum terkait lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) Subsidi. KPK menyatakan status lahan tersebut clear and clean atau bersih dari persoalan hukum.

Kaitan dengan Perkara Sebelumnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lahan yang akan digunakan tidak memiliki kaitan dengan perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK. Perkara tersebut, menurut Budi, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak pernah melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” katanya.

Dukungan Penuh untuk Rusun Subsidi

KPK menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian PKP untuk membangun Rusun Subsidi di kawasan Meikarta. Program ini dinilai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak,” terang Budi.

Peran Pencegahan KPK

Selain memberikan dukungan, KPK juga akan turut serta dalam memberikan pendampingan terhadap program Rusun Subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi korupsi.

Advertisement

“Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” imbuh Budi.

Konsultasi Menteri PKP

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara, mengunjungi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai rencana penggunaan lahan Meikarta untuk pembangunan Rusun subsidi.

Ara tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.55 WIB didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Diskusi antara Menteri Ara dan jajaran KPK berlangsung selama hampir tiga jam.

Latar Belakang Permasalahan Lahan

Lahan Meikarta sebelumnya sempat tersandung masalah hukum dan akhirnya dirampas menjadi milik negara. Permasalahan ini berawal dari keterlibatan mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Kasus ini mencuat ketika Lippo Group berupaya membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan perizinan, perusahaan diduga melakukan penyuapan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018, yang berujung pada penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

Advertisement