Berita

KPK Panggil Ulang Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), pada Kamis, 5 Februari 2026. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Indra Iskandar dijadwalkan hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami dari Sekjen DPR RI tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Dalam perkara ini, Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya. Namun, hingga kini, Indra belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Indra. Menurutnya, KPK masih dalam proses melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara. “Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Asep Guntur Rahayu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar terkait kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Menanggapi status tersangkanya, Indra Iskandar telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut diajukan pada Kamis (22/1) dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Advertisement