Berita

KPK Panggil Staf Keuangan Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak dari biro travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang turut menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, tim penyidik KPK memeriksa Irma Setianingrum, staf keuangan dari biro travel Ebad Al-Rahman Wisata.

“Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026). Budi menambahkan bahwa Irma diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1).

Usai pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Yaqut meskipun telah berstatus tersangka. Budi menyatakan bahwa KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Advertisement

Budi menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dahulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Hal ini penting agar nantinya Yaqut dapat ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Hasil penyidikan KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam penggunaan kuota tambahan tersebut oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut. Akibatnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Advertisement