Berita

KPK Panggil Sekda dan Ajudan Bupati Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Ijon Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Selain Endin Samsudin, KPK juga memanggil Muhamad Reza, yang merupakan ajudan dari Bupati nonaktif Ade Kuswara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).

Penyidik KPK juga memanggil Yuda Nugraha, staf dari tersangka bernama Sarjan, serta sejumlah saksi lain dari kalangan swasta. Seluruh pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung KPK.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK pada hari ini terkait kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara:

Advertisement

  • Muhamad Reza, Ajudan Bupati
  • Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
  • H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
  • Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi
  • Endung Mulyadi, Wiraswasta
  • Ilan Setiawan, Wiraswasta
  • Suwaji, Wiraswasta
  • Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka sebagai jaminan untuk proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement