Berita

KPK Panggil Sejumlah Kades dan Ajudan Bupati Pati Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) serta ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Sudewo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Pati.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Total ada enam kepala desa yang dipanggil oleh KPK. Selain itu, beberapa pejabat dan pihak swasta juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:

Advertisement

  • Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  • Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  • Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  • Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  • Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  • Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  • Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  • Mudasir selaku swasta
  • Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Bupati Pati Tersangka Pemerasan

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan memasang tarif tertentu. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka bersama Sudewo, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar.

Advertisement