Berita

KPK Panggil Penilai Pajak Jakut dan Staf PT Wanatiara Persada sebagai Saksi Kasus Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Boediono, yang disebut sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Pemeriksaan Pajak Periode 2021-2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi-saksi ini dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 2 Februari 2026.

Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan PT Wanatiara Persada, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Berikut daftar saksi yang dipanggil:

  • Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  • Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT. Wanatiara Persada
  • Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
  • Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
  • Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada
  • Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada

Potensi Kekurangan Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini berawal ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. KPK menyebutkan adanya dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut.

Advertisement

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu, 11 Januari 2026. Tersangka Agus Syaifudin (AGS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak oleh PT WP.

KPK menduga ada aliran uang ke para pejabat KPP Madya Jakarta Utara dari total Rp 23 miliar tersebut. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin dan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement