Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Hari ini, Selasa (3/2/2026), dua pejabat dari Pemerintah Kabupaten Pati dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dua Pejabat Pemkab Pati Diperiksa
Saksi yang dipanggil hari ini adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Febes Mulyono. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026). Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
ASN Turut Diperiksa
Selain dua pejabat struktural Pemkab Pati, KPK juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati. Keduanya adalah Giri Hartono dan Sri Renggani. Kehadiran mereka juga terkait dengan perkara yang menjerat Sudewo.
Pendalaman Alur Uang Pemerasan
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa hingga Camat di wilayah Pati. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami alur pemberian uang pemerasan yang diduga disetorkan kepada Sudewo. “Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).
Pada Senin (2/2/2026), tiga saksi yang diperiksa adalah Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Suranta selaku Camat Gabus. Mereka dimintai keterangan mengenai proses dan mekanisme pengisian formasi perangkat desa.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK menduga Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Hingga kini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar terkait kasus pemerasan ini. Berikut adalah identitas keempat tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






