Berita7 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pejabat di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Langkah ini diambil untuk mendalami lebih lanjut aliran korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pihaknya akan menyelidiki peran dan aliran uang yang mungkin melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam konstruksi perkara ini. “Jadi peran-peran atau aliran-aliran uang apakah OPD, OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan tentunya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik memberikan contoh, Bupati Lalu Ahmad diduga pernah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), agar proyek-proyek di dinas tersebut diberikan kepada tersangka Sudirman (SUD). KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan dinas-dinas dalam kasus ini.
“Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyelidik, Kepala Dinas PUPR tersebut hanya mengikuti perintah dari Bupati yang merupakan atasannya. Namun, KPK menyatakan tidak sepenuhnya yakin dengan keterangan tersebut dan akan terus mendalaminya.
Dalam kasus ini, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang senilai Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. KPK menduga Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan Lalu Ahmad.
Diduga, uang hasil pengumpulan tersebut digunakan oleh Lalu Ahmad untuk membeli tanah. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima total Rp 10,8 miliar dari proyek-proyek yang dikelolanya, serta menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. Suap Rp 1,6 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang tunai dan barang.
Ikuti Berita7
