Berita7 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pejabat di dinas-dinas Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Langkah ini diambil untuk memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran dan aliran uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang mungkin terlibat dalam konstruksi perkara ini. “Jadi peran-peran atau aliran-aliran uang apakah OPD, OPD yang lain juga nanti kemudian terlibat dalam konstruksi perkaranya itu juga nanti yang menjadi pengembangan di proses penyidikan tentunya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik mencontohkan, dalam kasus ini, Bupati Lalu Ahmad diduga pernah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), agar proyek-proyek di dinas tersebut diberikan kepada tersangka Sudirman (SUD). KPK akan mendalami sejauh mana keterlibatan dinas-dinas dalam perkara ini.
“Sebetulnya tadi sudah disampaikan, dia memanggil kepala OPD atau kepala PUPR, dalam hal ini ya Saudara LRI tadi ya, itu untuk memastikan atau memerintahkan kepada kepala PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD,” jelas Taufik.
Meskipun Kepala Dinas PUPR disebut hanya mengikuti perintah Bupati, KPK masih melakukan pendalaman. “Artinya fakta yang ditemukan oleh tim penyelidik saat ini bahwa kepala SPUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya. Nah kami juga tentunya tidak begitu percaya atau tidak yakin 100 persen gitu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Idul Fitri 2025. KPK menduga Sudirman, selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), berperan meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek demi kepentingan Lalu Ahmad.
Lalu Ahmad diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI)
Lalu Ahmad dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
KPK menduga Lalu Ahmad menerima total Rp 10,8 miliar dari ‘main proyek’ serta menerima suap Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap Rp 1,6 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Ikuti Berita7
