Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi yang juga orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Randy Kusumaatmadja diperiksa sebagai saksi. Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Total ada enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat.
Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil:
- Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
- Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
- Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
- Arti, Pegawai Golden Money Changer
- Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
- Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga
Keterlibatan Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait perkara ini. KPK tengah mendalami sejumlah aset yang diduga dimiliki Ridwan Kamil, termasuk sebuah kafe yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana membandingkan penghasilan Ridwan Kamil dengan aset yang dimilikinya untuk menguji kewajaran.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Penyidik KPK juga mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain. Pendalaman juga mencakup kepemilikan aset, baik yang atas nama Ridwan Kamil sendiri maupun yang diatasnamakan pihak lain.
“Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.
Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Yuddy Renaldi | Eks Direktur Utama Bank BJB |
| Widi Hartono (WH) | Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB |
| Ikin Asikin Dulmanan (IAD) | Pihak Swasta |
| Suhendrik (S) | Pihak Swasta |
| Sophan Jaya Kusuma (RSJK) | Pihak Swasta |
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






