Berita

KPK Panggil Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan Aizzudin. “KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Budi menambahkan bahwa Aizzudin telah hadir di gedung KPK. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari Ketua Bidang Ekonomi PBNU tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis mendalami inisiatif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (12/1).

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah untuk tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Republik Indonesia pada tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperuntukkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Simak juga video terkait: KPK Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji.

Advertisement