Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada Kamis (29/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Henri Lincoln akan diperiksa sebagai saksi. “Saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain Henri Lincoln, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, Ari Setiawan Sakti, dan Fungsional pada Dinas Permukiman, Edi. Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan diduga sebagai uang muka untuk menjamin proyek tersebut.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep Guntur Rahayu.






