Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam persidangan perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keterangan Khofifah Diperlukan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Dalam persidangan perkara hibah Pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Khofifah dijadwalkan untuk hadir memberikan kesaksian di PN Surabaya pada Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Polda Jawa Timur. Saat itu, penyidik KPK mendalami mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk dana hibah di Jawa Timur.
“Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/7/2025).
Puluhan Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara yang bertindak sebagai penerima. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan 2 lainnya juga merupakan penyelenggara negara.






