— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jawa Timur TA. 2021-2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).

Empat tersangka yang dipanggil hari ini adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali yang menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Yahya M. selaku pihak swasta, M. Fathullah yang juga berstatus pihak swasta, dan RA. Wahid Ruslan yang juga pihak swasta.

Budi menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka tersebut, yakni Ahmad Yahya, M Fathullah, dan Wahid Ruslan, telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat tersangka dikategorikan sebagai penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, telah dihentikan oleh KPK karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Saat ini, total terdapat 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Rincian para tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka Pemberi Suap:

  • MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024
  • FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024
  • JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024
  • AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
  • AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
  • AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  • MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, saat ini anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029
  • AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
  • WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
  • SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  • RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  • MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  • AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  • HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik, saat ini Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029
  • JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

Tersangka Penerima Suap:

  • Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim
  • Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta