Berita

KPK Panggil Eks PPK Balai KA Jatim, Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur. Kali ini, R Reza Maullana Maghribi, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jatim periode 2021-2022, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (9/2/2026). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci lebih lanjut materi pendalaman yang akan dilakukan penyidik terhadap saksi.

Kasus Korupsi DJKA Meluas

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan ini diketahui terbagi di beberapa wilayah, salah satunya di Jawa Timur. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Terbaru, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Sudewo Tersangka dalam Kapasitas Anggota DPR RI

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan. “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Dugaan ini terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan terhadap terdakwa lainnya. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” ungkapnya.

Advertisement