Berita7 — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Salah satu pejabat yang dipanggil adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hengky Putrawan dilaporkan telah tiba di gedung KPK pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Selain Hengky, KPK juga memanggil pejabat lainnya, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim, M. Tarmizi Ismail, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK antara lain:
- Fera Sari, Inspektur Muara Enim
- Rusdi Hairullah, Asisten II Pemkab Muara Enim
- M. Tarmizi Ismail, Kepala BPKAD Muara Enim
- Karmidi, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim
- Yoan Nofriansyah, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim
- Hermison, Swasta
- Hengky Putrawan, mantan Pj Bupati Muara Enim
- Emran Tabrani, Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim
- Prisilia Renny Hidayati, karyawan swasta
- Thoharun, wiraswasta
Sebelumnya, Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah penangkapan, yaitu pada Selasa, 9 Juni.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan Bupati, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik, mengingat PT MSA sebagai supplier smart board telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dana dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar terkait perkara ini.
Pada Rabu, 10 Juni, KPK kembali melakukan OTT terhadap lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi ini disebut masih terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim. KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK untuk memanipulasi hasil audit terkait pengadaan smart board.
Akibatnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. Kelima tersangka tersebut adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi). KPK mengungkap bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit tersebut.
Ikuti Berita7
