Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat (23/1/2026). Pemanggilan ini terkait perannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang terjadi pada periode 2023-2024.
Dito Ariotedjo Diperiksa sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Dito Ariotedjo. “Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci alasan spesifik pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, KPK berharap Dito dapat bersikap kooperatif. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” tambah Budi.
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Dampaknya
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji Republik Indonesia menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan Live DetikPagi. Simak juga video terkait: PBNU Ogah Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut.






