Berita

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidikan Perkara Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020-2024. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Materi pemeriksaan terhadap Yaqut akan berfokus pada perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Upaya Perhitungan Kerugian Negara

Budi menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. Upaya ini merupakan bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dikejar oleh KPK. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menyeret Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Advertisement