Berita

KPK Panggil Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi Lanjutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Eddy Sumarman. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, yang disingkat RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, yang disingkat RZP. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambah Budi.

Dugaan Suap Proyek Ijon

Kasus ini bermula dari penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka atau jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan menyita uang ratusan juta rupiah.

Advertisement