Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, M. Fahmi.
Pemeriksaan Saksi Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan M. Fahmi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR. “MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Selain M. Fahmi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Suparman alias Mamen, yang merupakan PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, dan Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Pengusutan Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR
Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026), KPK juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Turut dipanggil pula dua saksi lain, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono, dan Burham Wahyono yang berstatus PNS pada Setjen MPR.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019-2021, sebagai tersangka dalam kasus ini. “Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.
Siti Fauziah juga menekankan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Menurutnya, kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dan kini naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya pada Sabtu (21/6/2025).






