Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif, Ade Kuswara.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Jejen Sayuti. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).
Selain Jejen Sayuti, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yaitu Sugiarto, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dodo Murthado. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.
Keterlibatan Pihak Lain
Sebelumnya, KPK telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, beserta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, yakni dugaan suap terkait proyek yang melibatkan Ade Kuswara. Pemanggilan Endin Samsudin dan Muhamad Reza dijadwalkan pada Rabu (21/1).
Selain itu, penyidik juga memanggil staf dari tersangka bernama Sarjan, yaitu Yuda Nugraha, serta beberapa saksi dari kalangan swasta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Modus Ijon Proyek
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai bentuk ijon proyek. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026. Uang yang diberikan oleh Sarjan (SRJ) kepada Ade Kuswara (ADK) dan HM Kunang (HMK) ini merupakan uang muka sebagai jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






