Berita

KPK Panggil Dua Kepala Dinas Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Rp 9,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di daerah tersebut. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro.

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa Imam Fathurohman dan Benny Sugiarto Prawiro akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga memanggil Pranoto, yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Ketiga saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Aliran Uang dan Tersangka

Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama. Pada hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Jejen dipanggil karena diduga menerima aliran uang dari para tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Advertisement

Sebelum Jejen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, juga telah diperiksa. Dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta, Sarjan.

Modus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement