Berita

KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pemeriksaan Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Iin Farihin. “Saksi dalam dugaan tindak pidana terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Selain Iin Farihin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah:

  • Sugiarto, Wiraswasta
  • Yayat Sudrajat alias Lippo, Wiraswasta
  • Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Karyawan Swasta
  • Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Wiraswasta
  • Hadi Ramadhan Darsono, Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya
  • Dwi Welly Agustine alias Icong, Driver

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada hari ini di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Anggota DPRD Lain Juga Diperiksa

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yaitu Nyumarno. Pemeriksaan terhadap Nyumarno dilaksanakan pada Senin (12/1) di lokasi yang sama.

Advertisement

Budi menambahkan bahwa penyidik KPK mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno. “Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi.

Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon” proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Uang sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep Guntur Rahayu.

Advertisement