Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah pada Rabu, 14 Januari 2026. Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
Pemeriksaan Saksi di Polresta Bandar Lampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025. Para pegawai yang dipanggil berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang ketua RT dan seorang tukang kebun sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Bandar Lampung,” ujar Budi.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil terkait kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya:
- Umar, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Novi, staf di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah
- Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur
- Kuspriyanto, tukang kebun
- Yuni Shintowati, PNS di Kabupaten Lampung Tengah
- Indria Sudrajat, Sekretaris Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah
Modus Operandi dan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik kandung Ardito. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye senilai Rp 5,25 miliar.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah lima tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Simak juga video terkait kasus ini: [Gambas:Video 20detik]






