Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan adanya perubahan modus dalam praktik tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Ia mengungkapkan bahwa dahulu para pelaku korupsi melakukan transaksi secara tatap muka langsung, namun kini beralih menggunakan skema layering atau perantara.
Dinamika Operasi Tangkap Tangan
Perubahan modus ini disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (28/1/2026). Setyo menjelaskan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” kata Setyo.
Skema Layering dalam Transaksi Korupsi
Setyo merinci bagaimana modus koruptor kini menggunakan skema layering. Akibatnya, KPK perlu memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ucap dia.
“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Bukti
Lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa individu yang terjerat OTT tidak selalu tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi. Penangkapan seringkali didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya.






