Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. KPK menyatakan keprihatinannya atas terjadinya praktik pemerasan untuk pengisian jabatan di tingkat pemerintah desa.
Korupsi di Tingkat Desa Sangat Miris
“Jadi ini mungkin sangat ya agak boleh dibilang jarang ya. Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep Guntur menekankan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menambahkan, secara struktural, peran desa sangat vital karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Oleh karenanya, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tapi juga menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa aparatur pemerintahan desa yang telah mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi tersebut berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modalnya. “Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Karena tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” tutur Asep.
Meskipun jumlah uang yang diperoleh dari pemerasan di tingkat desa mungkin tidak besar secara individu, Asep Guntur menyebutkan bahwa jumlahnya bisa menjadi signifikan jika dilakukan secara masif. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Program Desa Antikorupsi
Dalam upaya edukasi antikorupsi, KPK telah menginisiasi program Desa Antikorupsi yang di beberapa provinsi telah memiliki perwakilannya. Program ini mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah desa.
Kronologi Kasus dan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sudewo diduga memasang tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






