Berita7 — Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memetakan sejumlah perusahaan yang diduga digunakan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Sudirman (SUD), untuk memperoleh proyek. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima ‘fee’ sebesar 3 persen dari nilai proyek.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama-nama perusahaan yang digunakan Sudirman untuk memenangkan proyek di Pemkab Lobar. KPK berencana untuk meminta pengembalian ‘fee’ yang tidak sah tersebut pada proses penyidikan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
“Kondisi yang seperti itu biasanya nanti ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Taufik menambahkan, selama perusahaan ‘bendera’ tersebut tidak terlibat langsung dalam konstruksi perkara, mereka tidak akan menghadapi masalah hukum. Ia meyakini bahwa perusahaan-perusahaan itu kemungkinan tidak menyadari modus operandi Sudirman.
“Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga, bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu (dapat proyek secara melawan hukum), hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya,” jelas Taufik.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat.
- Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM).
- Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Modus Operandi dan Proyek yang Dimenangkan
Kasus ini bermula ketika Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai ‘pool bucket’ proyek.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ungkap Taufik.
Syarat lelang proyek diatur sedemikian rupa agar Sudirman memenangkan tender. Melalui proses lelang dan penunjukan langsung, Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Rincian Proyek yang Dimenangkan Sudirman:
Melalui Proses Tender:
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar.
- Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 senilai Rp 4,3 miliar.
- Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar.
- Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Melalui Proses Penunjukan Langsung:
- Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 senilai Rp 3,4 miliar.
- Empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 senilai Rp 2 miliar.
- Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
Sudirman diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada para penyedia yang namanya dipinjam. Melalui CV DKK, Sudirman diduga meraup keuntungan sebesar Rp 10,6 miliar. CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total nilai Rp 31,1 miliar.
“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” papar Taufik. Total penerimaan Lalu Ahmad Zaini dari Sudirman diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.
Ikuti Berita7
