Berita

KPK: Klarifikasi Gus Yaqut ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Haji Dipercepat

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berfokus pada penghitungan kerugian negara.

Pemeriksaan Terkait Kerugian Negara

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berkaitan langsung dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh auditor BPK. Koordinasi antara BPK dan penyidik KPK juga telah terjalin dalam proses ini.

“Jadi pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/2/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara memang dimungkinkan dilakukan di BPK. Hal serupa juga diterapkan pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya.

“Jadi memang dalam pemeriksaan seorang saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dimungkinkan untuk dilakukan di BPK,” tuturnya. “Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya. BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Menunggu Hasil Akhir BPK

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan Yaqut oleh BPK merupakan bagian dari proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari BPK.

“Nah, kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan KN ini,” pungkasnya.

Klarifikasi Melalui BPK

Sebelumnya, Yaqut memang diperiksa BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor BPK. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, yang melakukan pemeriksaan adalah auditor BPK.

Advertisement

“Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2).

Mellisa menjelaskan, permintaan agar klarifikasi dilakukan melalui pemanggilan BPK RI diajukan demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, serta sesuai dengan perlakuan terhadap pihak lain.

“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan ini, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.

“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” kata Mellisa.

Ia berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat membantu proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Mellisa juga memastikan kliennya bersikap kooperatif dalam proses tersebut.

Advertisement