Berita7 — JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan komitmen lembaganya untuk menyelesaikan penanganan perkara ini pada tahun ini.
“Itu menjadi komitmen kita untuk menyelesaikan penyelesaian perkaranya pada tahun ini,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Hingga kini, baru tujuh tersangka yang ditahan. Sementara itu, penyidikan untuk satu tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Taufik menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya paksa terhadap sisa tersangka lainnya. Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan berupaya menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan.
“Ya kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya ya, upaya-upaya paksa berikutnya, penahanan dan penyerahan ke tahap penuntutan,” jelas Taufik.
Penahanan tiga tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara dugaan suap dana hibah pokmas Pemprov Jatim. Ketiga tersangka yang ditahan hari ini adalah pihak pemberi.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” ungkap Achmad Taufik Husein saat konferensi pers.
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya M. (AY) selaku pihak swasta, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain yang juga berperan sebagai pihak pemberi. Mereka adalah Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.
Penetapan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima (penyelenggara negara). Sementara itu, 17 orang lainnya adalah pihak pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Berikut rincian daftar para tersangka:
- Pemberi Suap: MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta, AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta, AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029), AR (A. Royan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, SUK (Sukar) selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik (saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Penerima Suap: Kusnadi (KUS) selaku mantan Ketua DPRD Jatim (meninggal dunia), Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
Ikuti Berita7
