Berita

KPK Kantongi Rp 100 Miliar Pengembalian Dana dari Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.

Imbauan KPK untuk Pengembalian Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus mengimbau pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang ragu-ragu untuk segera mengembalikan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel , ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meskipun detail keterkaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji belum diuraikan secara rinci, KPK sebelumnya pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. KPK juga kembali menekankan pentingnya kooperatif dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal pengembalian uang.

Dua Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain itu, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update -nya bahwa confirmed , KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Modus ‘Uang Percepatan’ dalam Pembagian Kuota Haji

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut praktik ini sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

KPK menyatakan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.

Advertisement