Berita

KPK Kantongi Bukti Kuat, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut.

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu pada tahun 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu setelah adanya kuota tambahan.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Bukti Tebal di Tangan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Yaqut. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, hingga bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi.

Advertisement

Peran Yaqut dan Stafsusnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan peran Yaqut dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Yaqut membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 50:50 untuk haji khusus dan reguler. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).

Selain Yaqut, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut Gus Alex turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut. “Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dari kasus ini yang masih terus didalami. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan meskipun telah berstatus tersangka. KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap keduanya secepatnya.

Advertisement