Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut diperoleh setelah KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tiga jam itu, Dito Ariotedjo mengakui dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menyatakan telah menceritakan seluruh detail perihal kunjungan tersebut.
Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Menjadi Fokus Pemeriksaan
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Dito juga membawa tanda tangan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Pemerintah Arab Saudi. Ia menjelaskan bahwa MoU tersebut tidak hanya melibatkan Kemenpora, tetapi juga beberapa kementerian dan lembaga lainnya.
Terkait tidak hadirnya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kunjungan kerja tersebut, Dito menjelaskan bahwa pertemuan di Arab Saudi tidak hanya membahas satu topik mengenai haji. Menurutnya, pertemuan tersebut mencakup berbagai topik strategis, mulai dari investasi hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, Dito tidak menampik adanya pembahasan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia dalam pertemuan tersebut.
KPK Dalami Perihal Tambahan Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan Dito Ariotedjo bertujuan untuk mendalami perihal tambahan kuota haji. Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi keberadaan Dito di Arab Saudi bersama rombongan Presiden Jokowi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung yang sama.
Budi menambahkan, keterangan Dito menguatkan informasi dan bukti yang telah dikantongi KPK terkait dugaan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Keterangan Dito Perkuat Bukti Dugaan Diskresi Kemenag
“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” jelas Budi Prasetyo.
KPK menyatakan bahwa kesaksian Dito semakin memperjelas adanya penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” tegas Budi.
Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, Budi menyatakan bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh negara, tetapi juga oleh ribuan calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya.
“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua jika harus menunggu lebih lama.
“Padahal ada aspek kesehatan dan usia calon jamaah yang semakin menua, jika harus menunggu lebih lama lagi,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan di KPK. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.






