Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, hingga kini, jadwal pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka belum ada.
Jadwal Pemeriksaan Belum Terjadwal
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut. Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan perkembangan kasus ini kepada publik. “Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. KPK masih menunggu hasil final dari BPK. “Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkap Budi.
Bukti Korupsi Kuota Haji di Tangan KPK
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah diperoleh, meskipun kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Minggu (11/1).
Budi menambahkan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik KPK meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, dan bukti elektronik. Penggeledahan di berbagai lokasi juga telah dilakukan. KPK menegaskan bahwa alat bukti penetapan tersangka Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji sudah memadai dan disepakati oleh seluruh pimpinan KPK. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.
Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran Yaqut dalam kasus ini. Yaqut diduga membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal ini dinilai melanggar aturan yang seharusnya memprioritaskan kuota haji reguler sebesar 93 persen.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu (11/1).






