Berita

KPK Jerat Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Masih Dihitung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

“Confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi.

Advertisement

Tujuan kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang sebelumnya bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, malah gagal berangkat.

KPK juga menyatakan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara tersebut dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil, terkait kasus ini.

Advertisement