Berita

KPK Jerat Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Proyek DJKA

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka. Kali ini, Sudewo dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini dilakukan berdasarkan peran Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Peran Sudewo sebagai Anggota Komisi V DPR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tersangka Sudewo dalam kasus DJKA ini bukan kapasitasnya sebagai Bupati Pati. “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi menambahkan, saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR, Sudewo memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, termasuk proyek-proyek di DJKA. Namun, diduga terjadi aliran dana dari proyek-proyek tersebut kepada Sudewo.

“Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ungkap Budi.

KPK menyatakan penetapan tersangka ini didukung oleh bukti-bukti yang telah terkonfirmasi. “Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tegasnya.

Advertisement

Kasus Jual Beli Jabatan Menjadi Pintu Masuk

Sebelumnya, Sudewo telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam kasus jual beli jabatan ini, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Kasus jual beli jabatan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk terungkapnya fakta baru mengenai dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus DJKA kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Sudewo sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus ini, masing-masing pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025).

Advertisement