— Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menjelaskan perbedaan mendasar antara suap dan gratifikasi. Menurutnya, suap bersifat transaksional, sementara gratifikasi sering kali berbentuk “tanam budi”.

“Karena suap dan gratifikasi itu ya hampir-hampir mirip, ini batasannya kalau gratifikasi, suap itu kan transaksional, tapi kalau gratifikasi kadang dia sifatnya tanam budi,” kata Arif dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa gratifikasi diberikan dengan tujuan agar pejabat menjadi berpihak pada pemberi. Hal ini, lanjutnya, dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas pejabat dalam mengambil keputusan, serta berpotensi menimbulkan favoritisme.

Dalam kesempatan yang sama, Arif juga memaparkan tiga kelompok orang terkait penerimaan gratifikasi. Kelompok pertama adalah mereka yang “patuh”, yaitu individu yang selalu mengikuti aturan, baik saat diawasi maupun tidak.

Kelompok kedua adalah individu “semi patuh”, yang cenderung melanggar aturan ketika tidak dalam pengawasan. Upaya pengendalian gratifikasi, termasuk sosialisasi ini, bertujuan untuk mendorong kelompok ini agar kembali ke jalur yang benar.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah individu yang “tidak patuh”. Menurut Arif, kelompok ini sudah tidak peduli dengan pengawasan dari inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH), bahkan menganggapnya sebagai bagian dari risiko. Dalam kasus seperti ini, penindakan menjadi salah satu strategi yang dapat ditempuh.