Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan di balik tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Menurut Setyo, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik.
Pertimbangan Penyidik dan Aturan KUHAP Baru
“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo menambahkan, salah satu pertimbangan krusial penyidik adalah adanya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pencekalan hanya dapat dikenakan kepada pihak yang berstatus tersangka.
“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak,” jelasnya.
Fokus pada Dua Tersangka Utama
Saat ini, fokus utama penyidik KPK adalah mendalami pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Setyo juga mengindikasikan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak swasta yang diduga turut bermain dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini.
“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” pungkasnya.
Penghentian Pencekalan Fuad Hasan
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penghentian pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencekalan ini sebelumnya diberlakukan terkait dugaan korupsi kuota haji.
“Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan bahwa KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Menurutnya, pencekalan tersebut dilakukan demi kebutuhan penyidikan.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.





