Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Tiga Perusahaan Diduga Terima Gratifikasi Bersama Rita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Budi menambahkan, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. “Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” imbuhnya.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Fee
Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Rabu (18/2). Saksi yang diperiksa antara lain Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting. Pemeriksaan ini mendalami terkait pembagian fee untuk pihak Rita.
“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan pada tahun 2018, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman badan, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum yang diajukan Rita melalui peninjauan kembali (PK) kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Rita Widyasari memperoleh gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.





