Berita

KPK Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN, Baru 32,52% yang Patuh

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa baru 32,52 persen Pejabat Negara yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025. Angka ini terhitung hingga 31 Januari 2026.

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 masih perlu ditingkatkan. “Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Budi menekankan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen krusial dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Advertisement

Siapa Saja yang Wajib Melapor?

Kewajiban pelaporan LHKPN ini berlaku bagi berbagai kalangan pejabat negara, di antaranya:

  • Pimpinan lembaga negara
  • Menteri Kabinet Merah Putih
  • Pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural
  • Kepala daerah
  • Pimpinan DPRD
  • Direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia

Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement