— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sejumlah area yang berpotensi rawan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Titik-titik rawan ini mencakup proses penerbitan paspor, pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), hingga perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026). Ia menekankan pentingnya bagi jajaran Imipas untuk mengenali potensi risiko dan senantiasa menjauhi gratifikasi.

“Ya ini banyak sekali titik rawannya pada saat menerbitkan paspor, kemudian izin tinggal WNA, kemudian persetujuan visa dan lain-lain. Ini banyak sekali,” ujar Arif Waluyo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelanggaran izin tinggal, tindakan administratif, hingga penyelesaian perkara pelanggaran juga merupakan area yang rentan. Selain itu, layanan di bidang pemasyarakatan, seperti penempatan narapidana, pemberian hak-hak bagi warga binaan, dan izin kunjungan, juga dinilai memiliki potensi gratifikasi.

“Kemudian ini juga yang terpenting selanjutnya nah di sini kaitan pengadaan barang dan jasa. Nah ini bisa terjadi pada saat pemilihan merek ya pemilihan merek kemudian atau vendor tertentu kemudian proses pemilihan ya pada saat itu kan harapannya adalah transparan adil dan terbuka,” tambahnya.

Arif juga menyoroti bahwa gratifikasi dapat terjadi dalam proses rekrutmen, mutasi, rotasi pegawai, maupun pada saat penilaian kinerja. Ia menegaskan bahwa berbagai titik rawan gratifikasi tersebut harus dihindari.

“Jadi rawat integritas, pahami aturan, batasan, biasakan menolak sejak dari awal, jaga profesional dan jika terpaksa laporkan,” pesannya.

KPK mendorong Kementerian Imigrasi untuk merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko. Menurut Arif, penetapan aturan internal yang ketat menjadi kunci untuk mencegah praktik gratifikasi.

“Nah, lebih diketatkan. Jadi membuat aturan internal itu adalah dengan tujuan untuk pengetatan bukan pelonggaran gitu. Jadi pengetatan sehingga untuk memitigasi risiko-risiko yang terjadi. Jadi prinsip itu tadi ada empat tapisan ketika apa sih ini gratifikasi atau bukan? Cukup dibuka empat hal ini, Undang-undang Tipikor disaring oh, terus saring lagi lewat Perkom KPK 1 tahun 2026, PMK, Permenpan, kemudian sama aturan internal. Itu cara menepisnya supaya itu barang itu gratifikasi atau bukan,” jelasnya.