Berita

KPK Hormati Putusan KIP: Dokumen Hasil TWK Wajib Dibuka ke Publik

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan 57 eks pegawai KPK terkait pembukaan dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada publik. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti perkembangan pasca-putusan tersebut.

“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (23/2/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam sengketa informasi ini, KPK berposisi sebagai pihak terkait. Pihak yang diwajibkan membuka hasil tes TWK adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku termohon.

“Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” tutur Budi. “Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini,” tambahnya.

Dokumen TWK Wajib Dibuka

Gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di KIP telah dikabulkan majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa dokumen TWK yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (23/2).

Majelis hakim yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, menyatakan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan selaku perwakilan IM57+ Institute dikabulkan. Termohon diwajibkan membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Advertisement

Putusan ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kewajiban keterbukaan informasi.

Kemenangan Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

Salah satu pemohon, Hotman Tambunan, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa ini bukan hanya kemenangan bagi para korban TWK, tetapi juga kemenangan melawan segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap upaya pemberantasan korupsi serta demokrasi.

“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata Hotman Tambunan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2).

Gugatan ini dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dengan harapan dapat kembali bertugas di KPK. TWK sendiri merupakan tes yang diterapkan KPK pada tahun 2020 sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan kemudian membentuk wadah IM57+ Institute.

Advertisement