Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan masa pencekalan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencekalan tersebut sebelumnya diberlakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji.
Pemberitahuan Penghentian Pencekalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penghentian pencekalan tersebut. “Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026). Ia menjelaskan bahwa KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Menurut Budi, pencekalan dilakukan semata-mata untuk kebutuhan penyidikan.
“Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” jelasnya lebih lanjut. “Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut. Hingga kini, Yaqut Cholil Qoumas belum dilakukan penahanan.





