Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun ini telah dihentikan sejak tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi, mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut pada Minggu (28/12/2025). Menurutnya, penghentian penyidikan ini merupakan langkah yang tepat karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Selain kendala perhitungan kerugian negara, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Tempus perkara yang terjadi pada tahun 2009 membuat kasus ini menjadi kedaluwarsa untuk pasal suap yang disangkakan. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.
Budi menyatakan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait. Ia menekankan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan koridor dan norma yang berlaku. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Azas-azas tersebut meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus Konawe Utara
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi terkait izin pertambangan, memperkaya diri sendiri, dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).
Saut Situmorang menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang berlangsung antara tahun 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut saat itu.






