Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini dilakukan setelah proses hukum berjalan selama delapan tahun dan sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Kasus Berjalan Delapan Tahun
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada tanggal 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK periode tersebut, Saut Situmorang, menyatakan bahwa indikasi kerugian negara akibat perbuatan Aswad diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang dinilai melawan hukum.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” tambahnya.
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPK. Pada tahun 2023, KPK sempat memeriksa Aswad sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Penerbitan SP3 dan Alasan Penghentian
Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah ditetapkan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Menurut Budi, penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka apabila ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” jelasnya.






