Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Kali ini, tim lembaga antirasuah menyasar rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026. “Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun, khususnya yang berkaitan dengan ranah Dinas PUPR. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah Kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan,” tambah Budi.
Penggeledahan Sebelumnya
Rangkaian penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang telah dilakukan KPK pada Rabu, 21 Januari 2026. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi (MD), dan tersangka lainnya, Rochim Ruhdiyanto (RR).
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” pungkas Budi.






