Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), penyidik KPK menyasar Kantor Wali Kota Madiun.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci secara spesifik barang bukti yang dicari oleh tim penyidik. Ia hanya menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Barang Bukti dari Penggeledahan Sebelumnya
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas Budi. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Sebelumnya lagi, pada Selasa (27/1/2026), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Penggeledahan ini menyasar dokumen-dokumen terkait pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Madiun Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






