Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini diambil terkait dengan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat DJP dan wajib pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Penggeledahan di Dua Ruangan DJP
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya penggeledahan di dua lokasi strategis di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada dua hari sebelumnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi Prasetyo.
Barang Bukti yang Disita
Selain dokumen, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. “Sementara untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai SGD 8.000 juga turut diamankan,” tambah Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Awal Mula Kasus Suap ‘All In’
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”
Dugaan kongkalikong terjadi ketika Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka ini diduga sebagai upaya penyelesaian tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
PT WP dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, berbekal suap yang diterima, oknum pejabat pajak diduga memangkas kewajiban kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.
Daftar Tersangka
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:
Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






