Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penggeledahan menyasar Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, dan kantor PT Blueray.
Penggeledahan dan Penyitaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan pada Jumat, 6 Februari 2026. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Bea Cukai, rumah tersangka berinisial RZL, SIS, dan JF, serta kantor PT Blueray.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti penting. “Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” jelas Budi.
Meskipun uang tunai telah disita, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan kelolosan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. Praktik ini diduga menyebabkan masuknya barang-barang berkualitas rendah (KW) hingga barang ilegal ke Indonesia.
Berikut adalah identitas keenam tersangka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK sebelumnya telah berhasil menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini, yang terdiri dari uang tunai dan emas.






